1. Memperoleh
Hak Paten
Setelah
dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan
masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi
paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
-Judul Invensi;
-Latar Belakang
Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang
terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
-Uraian Singkat
Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung
dalam, dan menyusun, invensi;
-Uraian Lengkap
Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
-Gambar Teknik,
jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
-Uraian Singkat
Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
-Abstrak,
ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
-Klaim, yang
memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan
inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Di samping Formulir Permohonan yang diisi
lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten sebesar
Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka
permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date).
Persyaratan lain
berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal
Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu
bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
-Surat
Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang
memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
-Surat
Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada
Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
-Surat Kuasa,
jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
-Fotokopi
KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
-Fotokopi Akta
Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
-Fotokopi NPWP
Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
-Fotokopi KTP/Identitas
orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat
Pernyataan dan Surat Kuasa.
Memperoleh Hak
Cipta
- Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk
itu dalam bahasa
Indonesia dan
diketik rangkap 2 (dua).
- Pemohon wajib
melampirkan:
a. surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh
ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi
terbaik;
- Apabila suatu
buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang
yang difoto atau ahli warisnya;
- program
komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program
komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2
(dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1
(satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh)
buah berupa notasi dan atau syair;
- drama: 2 (dua)
buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari
(koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2
(dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
(HKI. 2014. Paten. http://www.hki.co.id/paten.html)
(http://www.dgip.go.id)
TUGAS 2
2. Hak cipta
berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak paten
Secara umum, ada
tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan
barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
(Wikipedia. Hak
cipta. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)
(Wikipedia.
Paten. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Paten)
0 comments:
Post a Comment