1 . Pengertian Teknologi ,
Know How , dan Paten
Teknologi adalah suatu cara yang digunakan untuk
mempermudah pekerjaan yang dilakukan
oleh manusia.
Sedangkan Know-How bias dikatakan sebagai suatu
istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan
setelah kita mengimplementasikan pengetahuan kita tersebut.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Jadi hak paten biasanya di berikan kepada seseorang/kelompok
yang melakukan penelitian dibidang teknologi oleh Negara.
(
agungnetwork.blogspot.co.id/2015/04/dasar-pokok-alih-teknologi.html?m=1 )
2 . Pokok-pokok Peranan Informasi Paten
Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi
yang diajukan permohonan patennya. Invensi adalah penemuan dalam bidang
teknologi. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang
masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.
Bagian utama dari dokumen paten ada 2 yaitu ;
Cover
Page
Berisi :
-Data data adminitrasi proses paten yang dijalani
(Bibliographic Information)
-Data data legal yang berhubungan dengan proses
permohonan paten.
-Abstrak, gambar
publikasi invensi.
-Jumlah klaim dan
gambar
Spesification Page
Berisi
:
I.
Judul
II.
Bidang
Teknik Invensi
III.
Latar
Belakang Invensi
IV.
Ringkasan
Invensi
V.
Uraian
Singkat Gambar (bila ada)
VI.
Uraian
Lengkap Invensi
VII.
Klaim
VIII.
Abstrak
IX.
Gambar
dan/atau Grafik (bila ada)
Dari sekian banyak point diatas yang penting menurut
saya adalah klaim.Mengapa demikian? Klaim berisi ;
·
Bagian
paling penting dalam spesifikasi
·
Batas
hak perlindungan yang diminta oleh inventor/pemohon
·
Berisi
fitur-fitur yang khas dari invensi
·
Fokus
pada hal baru yang ditemukan
(
agungnetworks.blogspot.co.id/2015/05/peran-paten-dalam.html?m=1 )
3. Apa yang dimaksud Informasi Paten : (Ruang
Lingkupnya dan Elemen-elemen Paten )
Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi
yang diajukan permohonan patennya. Invensi adalah penemuan dalam bidang
teknologi. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang
masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.
Ruang Lingkupnya adalah sebagai berikut ;
·
Invensi
yang Dapat Diberi Paten
·
Jangka
Waktu Paten
·
Subjek
Paten
·
Hak
dan Kewajiban Pemegan Paten
·
Upaya
Hukum terhadap Pelanggaran Paten
( Dr.Eramsjah Djaja, S.H., M.Si. Hukum Hak Kekayan
Intelektual )
0 comments:
Post a Comment