Wednesday, May 3, 2017

TULISAN

1 . Pengertian Teknologi , Know How , dan Paten
Teknologi adalah suatu cara yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang  dilakukan oleh manusia.
Sedangkan Know-How bias dikatakan sebagai suatu istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah kita mengimplementasikan pengetahuan kita  tersebut.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi hak paten biasanya di berikan kepada seseorang/kelompok yang melakukan penelitian dibidang teknologi oleh Negara.
( agungnetwork.blogspot.co.id/2015/04/dasar-pokok-alih-teknologi.html?m=1 )
2 .   Pokok-pokok Peranan Informasi Paten
Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.
Bagian utama dari dokumen paten ada 2 yaitu ;
Cover Page
Berisi :
-Data data adminitrasi proses paten yang dijalani (Bibliographic Information)
-Data data legal yang berhubungan dengan proses permohonan paten.
            -Abstrak, gambar publikasi invensi.
            -Jumlah klaim dan gambar
            Spesification Page
            Berisi :
I.                    Judul
II.                 Bidang Teknik Invensi
III.               Latar Belakang Invensi
IV.              Ringkasan Invensi
V.                 Uraian Singkat Gambar (bila ada)
VI.              Uraian Lengkap Invensi
VII.            Klaim
VIII.         Abstrak
IX.              Gambar dan/atau Grafik (bila ada)
Dari sekian banyak point diatas yang penting menurut saya adalah klaim.Mengapa demikian? Klaim berisi ;
·        Bagian paling penting dalam spesifikasi
·        Batas hak perlindungan yang diminta oleh inventor/pemohon
·        Berisi fitur-fitur yang khas dari invensi
·        Fokus pada hal baru yang ditemukan
( agungnetworks.blogspot.co.id/2015/05/peran-paten-dalam.html?m=1 )

3.  Apa yang dimaksud Informasi Paten : (Ruang Lingkupnya dan Elemen-elemen Paten )
            Informasi paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.
             Ruang Lingkupnya adalah sebagai berikut ;
·        Invensi yang Dapat Diberi Paten
·        Jangka Waktu Paten
·        Subjek Paten
·        Hak dan Kewajiban Pemegan Paten
·        Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten
( Dr.Eramsjah Djaja, S.H., M.Si. Hukum Hak Kekayan Intelektual )

0 comments:

Post a Comment

Text Widget

Copyright © Agung Jordan | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com