Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Pada setiap insan manusia yang terlahir didunia ini sudah terikat dengan kuat
yang dibut dengan Hak Dan Kewajiban. Terutama yaitu Hak Asasi Manusia(HAM) yang
sudah terikat pada diri seseorang ketika mereka terlahir didunia.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajibannya masih minim. Padahal, konsumen seharusnya menjadi pengawas yang efektif bagi peredaran barang-barang yang tidak layak. Karenanya edukasi terhadap konsumen menjadi kebutuhan mendesak, di tengah longgarnya arus barang setelah liberalisasi perdagangan diterapkan.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nuzulia Ishak kepada Kompas, di Jakarta, Jumat (2/3/2012), mengatakan, selama ini masih banyak konsumen yang belum peduli dengan hak-hak yang mereka miliki.
"Sebagai konsumen mereka berhak mendapatkan informasi benar terkait produk yang dibeli. Jika informasi yang diberikan salah, konsumen bisa memanfaatkan hak advokasi yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya.
"Selain hak, konsumen juga memiliki tanggung jawab sosial, yakni membeli produk ramah lingkungan serta mencintai dan membeli produk Indonesia. Kalau hak dan kewajiban sudah dipahami dengan baik, dengan sendirinya peredaran barang-barang yang tidak layak akan berkurang," paparnya.
Analisa :
Menurut saya seharusnya konsumen mendapatkan pengetahuan tentang hak hak apa saja yang harus didapat kan oleh seorang konsumen. Seorang konsumen harus mendapatkan hak – haknya karena hak – hak konsumen sudah dilindungi oleh UU. Dan selain mendapatkan hak, seorang konsumen wajib untuk memenuhi kewajibannya dengan membeli produk yang ramah lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajibannya masih minim. Padahal, konsumen seharusnya menjadi pengawas yang efektif bagi peredaran barang-barang yang tidak layak. Karenanya edukasi terhadap konsumen menjadi kebutuhan mendesak, di tengah longgarnya arus barang setelah liberalisasi perdagangan diterapkan.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nuzulia Ishak kepada Kompas, di Jakarta, Jumat (2/3/2012), mengatakan, selama ini masih banyak konsumen yang belum peduli dengan hak-hak yang mereka miliki.
"Sebagai konsumen mereka berhak mendapatkan informasi benar terkait produk yang dibeli. Jika informasi yang diberikan salah, konsumen bisa memanfaatkan hak advokasi yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya.
"Selain hak, konsumen juga memiliki tanggung jawab sosial, yakni membeli produk ramah lingkungan serta mencintai dan membeli produk Indonesia. Kalau hak dan kewajiban sudah dipahami dengan baik, dengan sendirinya peredaran barang-barang yang tidak layak akan berkurang," paparnya.
Analisa :
Menurut saya seharusnya konsumen mendapatkan pengetahuan tentang hak hak apa saja yang harus didapat kan oleh seorang konsumen. Seorang konsumen harus mendapatkan hak – haknya karena hak – hak konsumen sudah dilindungi oleh UU. Dan selain mendapatkan hak, seorang konsumen wajib untuk memenuhi kewajibannya dengan membeli produk yang ramah lingkungan.
Sumber http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/03/02/13211047/Konsumen.Masih.Minim.Informasi.Hak.dan.Kewajiban