Politik dan Strategi Nasional .
Pengertian Politik.
Politik (dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang
berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
nonkonstitusional.
Di samping
itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1 . Politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik
Aristoteles).
2 . Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
3 . Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat.
4 . Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Pengertian Kekuasaan dan Pengambilan
Keputusan.
Pengertian Kekuasaan.
Dahl
(1957) menyatakan bahwa ”A memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B
melakukan sesuatu yang tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan B”.
Definisi ini menyempitkan konsep kekuasaan, juga menuntut seseorang untuk
mengenali jenis-jenis perilaku khusus. Riker (1964) berpendapat bahwa perbedaan
dalam kekuasaan benar-benar didasarkan pada perbedaan kausalitas
(sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh,
sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya. Sedangkan Russel
(1983) menyatakan bahwa power (kekuasaan) adalah konsep dasar dalam ilmu
sosial. Kekuasaan penting dalam kehidupan organisasi, dan bahwa kekuasaan dalam
organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding (1989) mengemukakan
gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan bagaimana kita
memperoleh yang kita inginkan. Bila hal ini diterapkan pada lingkungan
organisasi, ini adalah masalah penentuan di seputar bagaimana organisasi
memperoleh apa yang dinginkan dan bagaimana para pemberi andil dalam organisasi
itu memperoleh apa yang mereka inginkan. Kita memandang kekuasaan sebagai
kemampuan perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi, memberi perintah.
Pengertian Pengambil Keputusan
Dee Ann Gullies (1996) menjelaskan definisi Pengambilan keputusan sebagai
suatu proses kognitif yang tidak tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan
yang dapat dianalisa, diperhalus, dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan
serta ketelitian yang lebih besar dalam menyelesaikan masalah dan memulai
tindakan. Definisi yang lebih sederhana dikemukakan oleh Hani Handoko (1997),
pembuatan keputusan adalah kegiatan yang menggambarkan proses melalui mana
serangkaian kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu.
Pengambilan keputusan sangat penting dalam manajemen dan merupakan tugas utama
dari seorang pemimpin (manajer). Pengambilan keputusan (decision making)
diproses oleh pengambilan keputusan (decision maker) yang hasilnya
keputusan (decision).
Pengertian Kebijakan Umum
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan.
TAHAP-TAHAP
PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK MENURUT WILLIAM DUNN
Tahap-tahap
kebijakan publik menurut William Dunn adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis
dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk
memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam
agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status
sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu
tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu
lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu
publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan
(policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem).
Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara
para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau
pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William
Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan
baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah
tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
2.Formulasi
kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas
oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan
untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah
tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama
halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan,
dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat
dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/
Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar
pemerintahan.Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh
kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.Namun warga
negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan
untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik
terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan
disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu.
Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang
menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi
dan dampak.Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan
fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir
saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian,
evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan,
program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan,
implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Distribusi Kekuasaan
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica
adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara
dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok
mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara
pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan,
antara legislatif, eksekutif dan yudikatif Pemisahan kekuasaan juga merupakan
suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak
diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan
oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini
adalah Amerika Serikat.
Pengertian
Strategi.
Strategi adalah
pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema,
mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip
pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki
taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih
sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali
mencampuradukkan ke dua kata tersebut.
Contoh berikut menggambarkan perbedaannya, "Strategi untuk memenangkan
keseluruhan kejuaraan dengan taktik untuk memenangkan satu pertandingan".
Pengertian
Strategi Nasional.
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan
strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dasar pemikiran & penyusunan politik dan strategi nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR. Presiden, Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
masyarakat, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan Infrastruktur harus bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini presiden
dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan suatu badan koordinasi. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat infrastruktur dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Selanjutnya presiden menyusun program kabinet dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program tersebut.
Melalui
pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasionalyang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun
bidang hankam akan selalu berkembang karena:
- Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Semakin terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya
- Semankin menungkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuahn kebutuhan hidup
- Semakin meningkatnya kemampuan
untuk mengatasi persoalan seiring dengansemakin tingginya tingkat
pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Semakin kritisdan terbukanya
masyarakat terhadap ide baru.
Politik
Pembangunan Nasional.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab
seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus
ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi
dan kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat
dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Manajement
Nasional.
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning
process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan
bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Otonomi Daerah .
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Masyarakat Madani.
Masyarakat
Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.
Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil
atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan
dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
wakil Perdana Mentri Malaysia.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial
yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat
akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Sumber : http://id.wikipedia.org